Daftar Tarif Baru Pengurusan SIM dan STNK

Mulai tanggal 26 Juni 2010, Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas Polri akan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan.

"Kenaikan ini sesuai dengan PP nomor 50 tahun 2010 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan," ujar Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Djoko Susilo di Gedung Dirlantas Polri, Jakarta, Rabu (23/06/2010).

Djoko mengatakan pelayanan akan ditingkatkan untuk registrasi kendaraan bermotor serta kecepatan pembuatan surat-surat. Dalam pembuatan SIM maka dapat dilihat kompetensi pengemudi dengan sistem baru yang akan dibuat agar kemampuan berdisiplin dalam berlalu-lintas meningkat.

Tarif Baru Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai 26 Juni 2010 ialah:

Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

1. Penerbitan SIM A baru. tarif lama Rp 75.000, tarif baru Rp 120.000
2. SIM A Perpanjangan tarif lama Rp 60.000 tarif baru Rp 80.000
3. SIM B I Baru tarif lama Rp 75.000, tarif baru Rp 120.000
4. SIM B I Perpanjangan tarif lama Rp 60.000 tarif lama Rp 80.000
5. SIM B II Baru tarif lama Rp 75.000 tarif baru Rp 120.000
6. SIM B II Perpanjangan tarif lama Rp 60.000 tarif baru Rp 80.000
7. SIM C Baru tarif lama Rp 75.000 tarif baru Rp 100.000
8. SIM C Perpanjangan tarif lama Rp 75.000 tarif Baru Rp 75.000
9. SIM D (Khusus Penyandang cacat) Baru tarif baru Rp 50.000
10. SIM D (Khusus Penyandang cacat) perpanjangan Tarif baru Rp 30.000
11. SIM International Baru Tarif Baru Rp 250.000
12. SIM Internasional perpanjangan Tarif Baru Rp 225.000


II. Pelayanan Ujian Ketrampilan Mengemudi Simulator Per Ujian Tarif lama Rp 50.000, Tarif Baru Rp 50.000.

III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

A. Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 3 atau angkutan umum. Tarif lama Rp 25.000 Tarif baru Rp 50.000.

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih. Tarif lama Rp 50.000, tarif baru Rp 75.000.

C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tarif lama 0, Tarif baru 0

IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tarif lama Rp 17.500, Tarif baru Rp 25.000.

V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

A. Kendaraan bermotor Roda 2 atau Roda 3 tarif lama Rp 15.000, Tarif Baru Rp 30.000

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Tarif lama Rp 20.000, Tarif Baru Rp 50.000.

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

A. Kendaraan bermotor Roda 2 atau Roda 3

1. Baru. Tarif lama Rp 70.000, Tarif Baru Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Tarif lama 0, Tarif Baru Rp 80.000 .


B. Kendaraan bermotor Roda 4 atau lebih

1. Baru Tarif lama RRp 80.000, Tarif Baru Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Tarif Lama 0, Tarif Baru Rp 100.000


VII. Penerebitan Surat Mutasi Kendaraan Luar Daerah Tarif Baru 80.000.

( tribunnews.com )

No Response to "Daftar Tarif Baru Pengurusan SIM dan STNK"

Post a Comment

 
powered by Blogger